Download Modul SIMAK BMN 2013
Modul Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) disusun agar para operator SIMAK BMN lebih menguasai dan mampu melaksanakan pelaporan barang milik negara dalam kerangka SIMAK-BMN dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang akuntansi dan pelaporan barang milik negara sehingga dapat memberi nilai manfaat dalam proses penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
Labels:
Modul SIMAK BMN
Penyajian dan Pengungkapan Penyusutan BMN di Neraca
Penyusutan
Aset Tetap tiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca
periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju
Akrual.
Penyusutan
Aset Tetap diakumulasikan setiap semester. Akumulasi disajikan dalam akun
Akumulasi Penyusutan. Akumulasi Penyusutan merupakan pengurang pos Aset Tetap dan pengurang nilai pos Diinvestasikan Dalam Aset Tetap di Neraca.
Labels:
Penyusutan BMN
Metode dan Formula Penyusutan BMN
Pada posting sebelumnya telah dibahas tentang tujuan penyusutan BMN, Nilai BMN yang dapat disusutkan, dan masa manfaat dalam rangka penyusutan BMN.
Posting kali ini akan membahas rumus atau formula penyusutan BMN. Penyusutan Aset Tetap
dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. Metode garis lurus dilakukan
dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata
setiap semester selama Masa Manfaat.
Labels:
Penyusutan BMN
Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan BMN
Penentuan
Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan:
a. daya
pakai; dan
b.
tingkat keausan fisik dan/ atau keusangan, dari Aset
Tetap yang bersangkutan.
Penetapan Masa Manfaat Aset
Tetap pada awal penerapan penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap
kelompok Aset Tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kodefikasi BMN. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan
perubahan.
Labels:
Penyusutan BMN
Nilai BMN Yang Dapat Disusutkan
1. Nilai yang dapat
disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset
Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012.
2. Nilai buku sebagaimana
dimaksud pada nomor 1 merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
3. Untuk Aset Tetap yang
diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai
perolehan.
4. Dalam hal nilai perolehan
sebagaimana dimaksud pada nomor 3 tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan
nilai estimasi.
Labels:
Penyusutan BMN
Tujuan Penyusutan Barang Milik Negara
Tujuan Penyusutan
Aset Tetap dilakukan untuk:
a.
menyajikan nilai Aset Tetap secaramanfaat ekonomi aset dalam laporan pusat;
b. mengetahui
potensi BMNdengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat
diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
c.
memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam
menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau
menambah Aset Tetap yang
sudah dimiliki.
Labels:
Penyusutan BMN
Beberapa Istilah Terkait Penyusutan Barang Milik Negara
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara
Berupa Aset Tetap,
yang selanjutnya disebut Aset Tetap,
adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Labels:
Penyusutan BMN
Subscribe to:
Posts (Atom)







